Chapnews – Ekonomi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXII/2025 mengguncang pemerintahan. MK resmi melarang rangkap jabatan bagi 33 Wakil Menteri (Wamen). Keputusan ini menyusul gugatan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang mempersoalkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris, berlaku bagi Wamen agar mereka fokus pada tugas kementerian. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. MK menekankan pentingnya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan. Putusan ini juga menguatkan putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Reaksi pemerintah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Ia menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari putusan tersebut sebelum berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Presiden, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Daftar 33 Wamen yang terbukti merangkap jabatan kini menjadi sorotan publik dan menunggu langkah tegas pemerintah pasca putusan MK ini. Apakah akan ada perombakan kabinet? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.


