Chapnews – Ekonomi – Pegadaian, lembaga jasa keuangan terpercaya, memudahkan masyarakat dalam bertransaksi emas, baik berupa batangan maupun perhiasan. Layanan buyback di Galeri 24 Pegadaian juga tersedia untuk penjualan kembali emas. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah transaksi jual beli emas di Pegadaian bebas pajak? Simak penjelasannya!
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang berlaku efektif 1 Agustus 2025, merupakan aturan terbaru mengenai pajak emas di Indonesia. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan aturan sebelumnya dan mendorong investasi emas di masyarakat. PMK Nomor 52 secara khusus menjabarkan beberapa pihak yang dibebaskan dari kewajiban pajak emas. Sayangnya, detail mengenai pengecualian tersebut tidak dijelaskan dalam cuplikan berita ini. Untuk informasi lengkap mengenai kategori yang bebas pajak, masyarakat perlu merujuk langsung pada PMK Nomor 52 Tahun 2025 atau menghubungi pihak Pegadaian dan kantor pajak terdekat. Informasi yang akurat dan terperinci sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.



