Chapnews – Ekonomi – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VI, Eko Patrio, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat publik. Bukan karena prestasi politiknya, melainkan karena video dirinya yang berjoget dengan iringan musik "sound horeg" bersama rekan-rekan anggota dewan lainnya di Sidang Tahunan MPR 2025. Aksi tersebut menuai kecaman karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Namun, anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dengan sigap memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Eko Patrio menegaskan bahwa aksi joget tersebut terjadi setelah pidato Presiden Prabowo Subianto terkait RAPBN 2026 dan nota keuangan, bukan saat sidang berlangsung. Permintaan maaf disampaikan secara resmi dalam perayaan HUT ke-27 PAN di Jakarta, Minggu (24/8/2025). "Kalau ada yang merasa terganggu atau tersinggung, saya secara pribadi meminta maaf," ujar Eko.

Sebagai pejabat publik, Eko Patrio, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PAN periode 2024-2029, wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan yang disampaikan pada 2 September 2024 untuk periode 2023 menunjukkan total harta kekayaan Eko Patrio mencapai Rp182,99 miliar. Namun, terdapat pula utang sebesar Rp51,47 miliar, sehingga kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp131,52 miliar.
Rincian harta kekayaan Eko Patrio meliputi aset berupa tanah dan bangunan. Salah satu aset yang tercatat adalah tanah dan bangunan seluas 810 m2/200 m2 di Jakarta Timur, yang diperolehnya sendiri dan bernilai Rp32.867.850.000. Rincian lebih lanjut mengenai harta kekayaannya belum dipublikasikan secara lengkap oleh chapnews.id. Namun, pengungkapan jumlah harta kekayaan ini tentu saja menjadi sorotan publik di tengah kontroversi aksi jogetnya beberapa waktu lalu.


