Chapnews – Ekonomi – Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani pada Senin, 8 September 2025. Serah terima jabatan berlangsung khidmat di Kementerian Keuangan, Jakarta. Dalam sambutannya, Purbaya menyampaikan penghormatan dan apresiasi atas kinerja Sri Mulyani dalam menjaga keuangan negara, efisiensi anggaran, dan mengawal program prioritas pemerintah serta RAPBN 2026.
Namun, publik tentu penasaran dengan besaran penghasilan yang diterima Menkeu baru ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jika digabungkan, total penghasilan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,64 juta per bulan. Besaran ini menjadi sorotan publik mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh Menkeu dalam mengelola keuangan negara.


