Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar masih memburu 10 pelaku penjarahan mesin ATM yang terjadi saat aksi demonstrasi di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, bulan Agustus lalu. Peristiwa ini terjadi berbarengan dengan pembakaran kantor DPRD yang dilakukan oleh pihak yang tak dikenal. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan informasi tersebut pada Minggu (14/9). "Sisa 10 orang yang kita kejar. Total yang sudah ditangkap terkait kasus ini di DPRD Makassar berjumlah 30 orang," tegasnya.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil meringkus empat pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar yang berada di dalam gedung DPRD. Keempat pelaku tersebut adalah RS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26). Menariknya, salah satu dari mereka berstatus mahasiswa. "Hari ini ada tambahan empat pelaku pembongkaran mesin ATM yang berhasil ditangkap," imbuhnya.

Arya memaparkan kronologi kejadian. Saat kantor DPRD Makassar terbakar, sekitar 20 orang datang dengan membawa peralatan seperti gerinda dan linggis. Mereka langsung membobol dan menjarah mesin ATM yang berisi uang tunai senilai Rp 320 juta. Setelah berhasil mengambil uang, para pelaku membagi-bagikan hasil jarahannya dan membuang mesin ATM di sekitar Kabupaten Gowa. "Mereka membongkar dan membagi uangnya. Yang tersisa hanya mesin ATM-nya saja. Mereka datang dengan niat menjarah, bukan sebagai demonstran," jelas Arya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto pasal 170, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Penyelidikan dan pengejaran terhadap 10 pelaku yang masih buron terus dilakukan oleh pihak kepolisian.


