Ads - After Header

Skandal Haji Memanas: Mantan Dirjen Kemenag Bungkam!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang tengah menjadi sorotan publik.

Hilman, yang tiba seorang diri, terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media, ia hanya memberikan komentar singkat. "Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja," ujarnya, mengisyaratkan materi pemeriksaan yang serupa dengan sebelumnya. Ini adalah kali kedua Hilman diperiksa KPK dalam kurun waktu kurang dari sebulan terkait kasus yang sama.

Skandal Haji Memanas: Mantan Dirjen Kemenag Bungkam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hilman Latief masih berpusat pada alokasi kuota haji tambahan. KPK mendalami mengapa dari 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi rata 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian ini diduga kuat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, dengan mayoritas (92 persen) diperuntukkan bagi haji reguler.

"Keterangan saudara HL mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan. Kami juga mendalami siapa saja pihak-pihak yang berperan menginisiasi skema pembagian 50:50 tersebut," jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain Hilman, KPK juga memanggil sembilan saksi lain pada hari yang sama untuk memperkuat penyidikan. Mereka termasuk Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Ahli Muda Dit. Bina Umrah dan Haji Khusus), Bayu Putra (PPPK Ditjen PHU Kemenag), Nasrullah Jasam (Staf Teknis Haji Jeddah), Nila Aditya Devi (Staf Asrama Haji Bekasi), dan Subhan Cholid (Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI). Beberapa karyawan dari perusahaan penukaran uang dan travel juga turut dimintai keterangan.

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Penyelidikan kasus ini terus bergulir, dengan harapan dapat mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer