Ads - After Header

Heboh! Rp200 Triliun Hilang? Ini Faktanya!

Ahmad Dewatara

Heboh! Rp200 Triliun Hilang? Ini Faktanya!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan kontroversial. Rp200 triliun dana negara yang dititipkan di lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI, dilarang keras digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diteken Jumat (12/9/2025).

Menkeu Purbaya menegaskan, dana tersebut wajib disalurkan sebagai kredit untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi riil. "Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegasnya dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Larangan ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk menopang sektor riil, bukan sekadar investasi di SBN.

Heboh! Rp200 Triliun Hilang? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

KMK tersebut mengatur mekanisme penempatan dana negara dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui proses lelang. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan efisien. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini pun menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom dan publik. Apakah kebijakan ini akan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi? Kita tunggu saja dampaknya di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer