Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan kontroversial. Rp200 triliun dana negara yang dititipkan di lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI, dilarang keras digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diteken Jumat (12/9/2025).
Menkeu Purbaya menegaskan, dana tersebut wajib disalurkan sebagai kredit untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi riil. "Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," tegasnya dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Larangan ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk menopang sektor riil, bukan sekadar investasi di SBN.

KMK tersebut mengatur mekanisme penempatan dana negara dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui proses lelang. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan efisien. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini pun menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi perbincangan hangat di kalangan ekonom dan publik. Apakah kebijakan ini akan efektif mendorong pertumbuhan ekonomi? Kita tunggu saja dampaknya di masa mendatang.



