Chapnews – Nasional – Polisi di Sinjai, Sulawesi Selatan, bertindak cepat. MF, anak seorang polisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Sinjai, Mauluddin. Kasus ini viral setelah video penganiayaan tersebar di media sosial. Iptu Adi Asrul, Kasat Reskrim Polres Sinjai, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (19/9), hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan.
Meskipun berstatus tersangka, MF tidak ditahan. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat MF masih di bawah umur. Ancaman hukuman atas pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang disangkakan kepadanya di bawah 7 tahun penjara.

Tak hanya berurusan dengan polisi, MF juga dikeluarkan dari sekolahnya. Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi, membenarkan hal ini pada Kamis (18/9). Pihak sekolah memutuskan untuk mengeluarkan MF setelah insiden tersebut.
Aiptu Rajamuddin, ayah MF yang juga seorang polisi, mengaku telah berusaha melerai anaknya saat memukuli korban. Atas perannya dalam kejadian ini, Rajamuddin juga telah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Insiden bermula dari laporan pelanggaran disiplin MF yang bolos pelajaran yang diajar Mauluddin. Saat dipanggil ke sekolah bersama ayahnya pada Selasa (16/9), MF justru mencari dan memukuli Mauluddin di hadapan ayahnya sendiri.

