Ads - After Header

KPK Periksa Suami Bupati Fadia, Jaringan Korupsi Terkuak!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam upaya mengungkap lebih jauh, KPK memanggil Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (29/4). Ashraff, yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya untuk periode 2023-2024.

Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Ashraff. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," terang Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu siang. Selain Ashraff, KPK juga memanggil Yalnida, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, yang dilaporkan telah hadir sejak pukul 08.58 WIB, keduanya diperiksa sebagai saksi.

KPK Periksa Suami Bupati Fadia, Jaringan Korupsi Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini berakar pada dugaan keterlibatan Bupati Fadia Arafiq yang disebut memiliki kendali penuh atas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan yang didirikan oleh keluarga Fadia ini diketahui aktif sebagai vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga Fadia memiliki otoritas penuh dalam mengatur aliran dana masuk dan keluar perusahaan, termasuk distribusi uang kepada anggota keluarga atau pihak-pihak yang dipercayainya di lingkup bupati.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang melalui komunikasi intensif di grup WhatsApp bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap kali ada penarikan uang tunai untuk bupati, staf diwajibkan untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan informasinya melalui grup WhatsApp tersebut. "Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuh Budi.

Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer