Ads - After Header

Korupsi Mengkhawatirkan: Penindakan Terendah dalam 5 Tahun!

Redaksi

Korupsi Mengkhawatirkan: Penindakan Terendah dalam 5 Tahun!

Chapnews – Nasional – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan signifikan dalam penindakan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang tahun 2024. Data ICW menunjukkan bahwa tahun ini menjadi titik nadir dalam lima tahun terakhir terkait jumlah kasus yang diusut.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan bahwa hanya 364 kasus korupsi yang ditindak dengan total 888 tersangka. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, tahun 2023 tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

 Korupsi Mengkhawatirkan: Penindakan Terendah dalam 5 Tahun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, dimana kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di PT Timah Tbk menyumbang 96,8% dari total kerugian tersebut. Selain itu, terdapat potensi suap sebesar Rp157 miliar, pungutan liar dan pemerasan Rp31,85 miliar, serta pencucian uang Rp172,2 miliar.

ICW menyayangkan minimnya pemanfaatan Pasal TPPU dan Pasal 18 UU Tipikor untuk memulihkan aset hasil korupsi. Strategi penindakan dinilai lebih fokus pada penghukuman pelaku daripada pemulihan kerugian negara.

Azhim juga menyoroti bahwa banyak satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor yang tidak menangani satu pun kasus korupsi. Kurangnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara juga memperburuk situasi.

Sektor desa menjadi yang paling rentan dengan 77 kasus dan 108 tersangka, diikuti sektor utilitas, kesehatan, dan pendidikan. Kasus korupsi desa konsisten menempati posisi teratas sejak adanya kebijakan dana desa. Pegawai pemerintah daerah dan pihak swasta menjadi aktor dominan dalam kasus korupsi.

ICW menyusun laporan ini berdasarkan kompilasi kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Data dihimpun dari publikasi resmi lembaga penegak hukum dan pemberitaan media massa yang kredibel.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer