Chapnews – Nasional – Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya MHS (15), seorang siswa SMP di Medan. Putusan ini menuai sorotan karena dinilai ringan dibandingkan tuntutan awal.
Majelis hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi menyatakan Sertu Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibunda korban.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Oditur yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sertu Riza dituntut berdasarkan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Sertu Riza untuk mempertimbangkan banding atas putusan tersebut. "Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.
Kasus ini bermula ketika MHS, seorang pelajar kelas 3 SMP, tewas setelah dianiaya oleh Sertu Riza. Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa tragis itu terjadi saat MHS menyaksikan tawuran pelajar di Deli Serdang pada 24 Mei 2025.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa MHS diduga ditangkap dan dianiaya di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Percut Sei Tuan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di kepala, dada, serta lecet-lecet di tangan hingga mengeluarkan darah. MHS dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024, dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi terkait penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan anggota TNI. Informasi ini dikutip dari chapnews.id.


