Chapnews – Ekonomi – Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai kini menjadi sorotan publik, seiring dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini dilakukan menyusul laporan mengenai adanya oknum petugas Bea Cukai yang kedapatan bersantai di kedai kopi saat jam kerja.
Sidak yang dilakukan Purbaya bertujuan untuk meninjau langsung sistem pengawasan dan monitoring yang diterapkan DJBC. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah untuk membersihkan Bea Cukai dan meningkatkan penerimaan negara dari potensi kebocoran, terutama yang disebabkan oleh praktik under-invoicing.

"Kita melihat sistem monitoring dashboard-nya Bea Cukai di sana dan ke pelabuhan dan yang ke tempat-tempat lain. Kita juga sempat diskusi dengan atau teleponan dengan orang Bea Cukai di kapal yang dekat ke Batam sana," ujar Purbaya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS di lingkungan DJBC ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rinciannya:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain. Besaran tunjangan kinerja sendiri bervariasi tergantung pada jabatan dan kinerja masing-masing pegawai. Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai bisa jauh lebih besar dari gaji pokok yang tercantum dalam PP.



