Chapnews – Nasional – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan seluruh jajarannya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing yang ditujukan untuk konsumsi. Instruksi ini diberikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kesejahteraan hewan.
Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam melaksanakan peraturan yang melarang perdagangan hewan HPR untuk dikonsumsi. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Jumat (5/12), seperti yang dilansir chapnews.id.

Penegasan ini diperkuat dengan telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ini secara tegas melarang perdagangan hewan-hewan yang berpotensi menularkan rabies, terutama anjing dan kucing, untuk dikonsumsi.
Selain anjing dan kucing, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang individu maupun badan usaha untuk memperdagangkan hewan-hewan lain seperti kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya. Pelanggaran terhadap Pergub ini akan dikenakan sanksi administratif yang beragam, mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, penutupan lokasi usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pecinta hewan di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Pramono Anung berharap dengan adanya Pergub ini, kesehatan warga Jakarta dapat terjaga dan ditingkatkan.
Pramono Anung juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus memperkuat kesejahteraan seluruh makhluk hidup di ibu kota. Ia ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah bagi seluruh warga, satwa urban, serta keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.



