Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah terobosan signifikan dalam penegakan hukum di Ibu Kota telah tercapai. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI secara resmi mempersiapkan implementasi hukuman pidana kerja sosial di wilayah Jakarta. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
Perjanjian pendahuluan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Tidak hanya itu, kesepakatan kerja sama serupa juga diteken antara para Bupati dan Wali Kota se-Jakarta dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum masing-masing, menunjukkan komitmen menyeluruh dari seluruh jajaran.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. "Hari ini kami Jampidum, atas nama pimpinan, menyaksikan penandatanganan MoU antara Gubernur DKI Jakarta dengan Pak Kajati, Pak Patris. Dan juga perjanjian kerjasama antara Bupati Wali Kota se-Jakarta dengan Kajari se-Jakarta," terang Asep di Balai Kota DKI Jakarta, usai acara penandatanganan, seperti dikutip dari chapnews.id.
Asep menambahkan, DKI Jakarta menjadi provinsi ke-29 di Indonesia yang siap mengadopsi sistem pidana kerja sosial ini. Kejaksaan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah untuk merumuskan bentuk-bentuk konkret dari sanksi kerja sosial yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta.
Gubernur Pramono Anung menyambut baik kerja sama ini, melihat potensi besar yang bisa disumbangkan bagi kemajuan dan kebersihan Ibu Kota. "Sebagai Gubernur Jakarta, saya sungguh sangat berterima kasih dengan nota kesepakatan ini karena sangat bermanfaat bagi Jakarta," ujar Pramono. Ia bahkan mencontohkan, salah satu kebutuhan yang bisa dipenuhi adalah bantuan untuk "pasukan kuning" dalam menjaga kebersihan kota, mengubah hukuman menjadi kontribusi nyata bagi lingkungan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar hukum, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di Jakarta, menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh warganya.



