Chapnews – Nasional – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mengawal Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras, tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Ketidakhadiran ini secara tegas menegaskan penolakan mereka terhadap proses peradilan militer untuk kasus yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, saat dihubungi chapnews.id pada hari yang sama, membenarkan absennya tim. "Betul, tidak (hadir)," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, Andrie Yunus dan tim pendampingnya secara konsisten menolak penanganan kasus ini di lingkungan peradilan militer, mendesak agar kasus tersebut disidangkan di peradilan umum yang lebih sesuai dengan konteks korban sipil.

Di sisi lain, empat terdakwa dalam insiden penyiraman air keras tersebut tetap dihadirkan di ruang sidang. Mereka adalah tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, dan Lettu Sami Lakka. Ini merupakan penampilan perdana keempat terdakwa di hadapan publik sejak kasus ini mencuat dan menarik perhatian luas.
Majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Sidang dilaporkan masih berlangsung saat berita ini ditulis, tanpa kehadiran pihak pendamping korban.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, telah mengonfirmasi bahwa keempat terdakwa akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang akan diterapkan meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Secara rinci, Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu. Pasal 468 ayat (1) KUHP menjatuhkan pidana penjara paling lama 8 tahun untuk perbuatan melukai berat orang lain. Sementara itu, Pasal 467 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu. Penolakan TAUD terhadap peradilan militer ini diprediksi akan menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus selanjutnya.



