Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/18) pagi, memaparkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan. "Setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya dan kecukupan alat bukti, perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," tegas Asep. Kedua tersangka yang dimaksud adalah APN, yang menjabat Kajari HSU sejak Agustus 2025, dan ASB selaku Kasi Intel Kejari HSU.
OTT pada 18 Desember 2025 itu sendiri berhasil mengamankan 21 orang. Dari jumlah tersebut, enam individu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam, termasuk Kajari Albertinus dan Kasi Intel Asis. Pihak lain yang turut digelandang ke ibu kota adalah Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi. Sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Modus Pemerasan Terhadap Perangkat Daerah
Konstruksi kasus yang dibeberkan KPK mengungkap bahwa sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus disinyalir telah mengantongi aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta. Dana haram ini diduga berasal dari praktik pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Asep menjelaskan, modus operandi pemerasan ini adalah dengan mengancam tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut. Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima total Rp804 juta yang terbagi melalui dua klaster perantara.
Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara itu, melalui perantara Asis, Albertinus diduga menerima Rp149,3 juta dari Dinas Kesehatan HSU.
Tak hanya menjadi perantara, Asis Budianto sendiri, dalam periode Februari hingga Desember 2025, juga disinyalir menerima aliran uang dari berbagai pihak sebesar Rp63,2 juta.
Aliran Dana Fantastis ke Tersangka Buron
Tri Taruna Fariadi, yang kini berstatus buron, juga diduga terlibat dalam penerimaan aliran uang yang tidak sedikit, mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022, ia disebut menerima Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU, dan pada tahun 2024, ia menerima Rp140 juta dari rekanan.
Selain kasus pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadinya. Dana ini berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah, serta potongan dari berbagai unit kerja atau seksi.
Kajari HSU tersebut juga disinyalir menerima penerimaan lain sejumlah Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istrinya, dan Rp45 juta diterima dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU serta Sekretariat Dewan DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025.
Sebagai barang bukti, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Albertinus saat OTT berlangsung.
Atas perbuatannya, Albertinus dan Asis kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam penanganan perkara ini.



