Chapnews – Nasional – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyambut baik rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan meregulasi penempatan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Sigit di tengah dinamika perdebatan seputar Peraturan Polri (Perpol) sebelumnya yang dianggap memiliki batasan hukum. (Sabtu, 20 Desember 2025)
Sigit menegaskan komitmen institusinya untuk mematuhi setiap keputusan hukum yang berlaku. "Sebagai institusi yang taat hukum, kami tentu sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan dalam PP tersebut," ujar Sigit saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta. Ia menambahkan, kewenangan Polri dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada penerbitan Peraturan Polri, yang cakupannya hanya sebatas internal kepolisian.

Sebelumnya, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sempat menuai polemik lantaran mengatur penempatan anggota aktif di 17 kementerian/lembaga sipil. Kapolri mengakui adanya celah dalam Perpol tersebut. "Apabila di dalamnya masih ada kekurangan, tentunya ini juga perlu kita perbaiki," kata Sigit. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Hukum yang telah mengambil alih penanganan isu ini ke level regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah. "Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," imbuhnya.
Menko Koordinator Bidang Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia (Kumham), Imipas Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemerintah kini tengah merancang PP tersebut. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan regulasi ini. KemenPAN-RB dan Kemensetneg juga telah mempersiapkan draf awal rancangan Peraturan Pemerintah.
"Kami mencapai kesepakatan bahwa akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Polri, serta melaksanakan Pasal 19 dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang ASN," jelas Yusril, menandaskan landasan hukum yang akan digunakan.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, berharap pembahasan PP ini dapat segera rampung. Ia menargetkan aturan tersebut bisa final pada Januari 2026. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan," pungkas Jimly.
Penyusunan PP ini diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi polemik penempatan anggota Polri di jabatan sipil, memberikan kepastian hukum, dan memastikan harmonisasi antara berbagai undang-undang yang relevan.



