Oleh: Taufik Fajar – Kamis, 25 Desember 2025 | 05:23 WIB
Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara mengenai isu panas di masyarakat terkait praktik penolakan pembayaran tunai oleh sejumlah merchant atau gerai ritel. Fenomena ini, yang sempat viral menyusul keluhan konsumen terhadap gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran cashless, memicu perdebatan sengit tentang dominasi QRIS dan hak konsumen untuk bertransaksi dengan uang tunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dengan tegas menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada entitas di Indonesia yang diperbolehkan menolak uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, sebagai alat transaksi pembayaran di dalam negeri. Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa digitalisasi pembayaran akan sepenuhnya menggantikan peran uang tunai.
Meskipun Bank Sentral secara agresif mendorong adopsi digitalisasi melalui QRIS dan berbagai instrumen nontunai lainnya—mengingat keunggulan seperti kecepatan, efisiensi biaya, keamanan, dan keandalan—BI tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama. Digitalisasi adalah pilihan yang memperkaya opsi, bukan paksaan yang menghilangkan hak dasar.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," jelas Ramdan dalam keterangan resminya kepada chapnews.id.
Ia menambahkan, dasar hukum penegasan ini tercantum jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban setiap pihak untuk menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah untuk setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika ada kesepakatan lain atau diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, BI mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak membatasi pilihan konsumen dalam bertransaksi. Kehadiran QRIS dan pembayaran digital lainnya seharusnya menjadi alternatif yang memperkaya opsi, bukan menghilangkan hak dasar masyarakat untuk menggunakan uang tunai yang dijamin oleh undang-undang.



