Chapnews – Nasional – Kabar mengejutkan datang dari Tangerang, di mana seorang ustaz muda bernama Muhammad Abdul Mugni (23) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya sendiri, Abdul Aziz (19). Insiden tragis ini terjadi di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12). Motif di balik kejahatan keji ini terkuak, berakar dari jeratan utang judi online yang tak mampu dibayar pelaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, mengungkapkan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tak terima ditagih utang sebesar Rp1,4 juta. Uang pinjaman tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan Abdul Mugni untuk bermain judi online. "Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya merencanakan untuk membunuh korban," jelas Kombes Indra, Jumat (2/1), seperti dilansir chapnews.id.

Peristiwa mengerikan itu bermula ketika Mugni meminta Aziz untuk mengantarkannya ke rumah sang kakak dengan dalih hendak mengambil uang untuk melunasi utang. Sesampainya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Namun, di momen itulah Mugni melancarkan aksinya, menikam Aziz dari belakang menggunakan pisau hingga korban meregang nyawa di lokasi kejadian.
Setelah melancarkan aksinya, Mugni tak hanya meninggalkan jasad Aziz di semak-semak, tetapi juga menggasak harta benda korban. "Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone," imbuh Kombes Indra. Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku membuang motor rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Mirisnya, uang hasil kejahatan sebesar Rp3.000.000 kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Serang dan kembali terjerumus dalam lingkaran setan judi online.
Perburuan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian. Jejak pelarian Abdul Mugni sempat terdeteksi di wilayah Serang dan Lebak, Banten, sebelum akhirnya tersangka berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12) malam.
Atas perbuatannya, Abdul Mugni kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup menanti ustaz muda tersebut.
Keluarga Abdul Aziz (19), korban pembunuhan, menyuarakan tuntutan keadilan yang tegas. Paman korban, Deden Setiawan, meminta agar Abdul Mugni dihukum seberat-beratnya. "Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Deden. Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi, mengingat motif pembunuhan hanya dilatarbelakangi utang Rp1,4 juta untuk judi online. "Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati," pungkasnya dengan nada emosional.


