Ads - After Header

KPK Siap Tahan Satori & Heri: Skandal Korupsi Miliaran!

Ahmad Dewatara

KPK Siap Tahan Satori & Heri: Skandal Korupsi Miliaran!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori dan Heri Gunawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (4/1) menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan penahanan akan dilakukan "sesegera mungkin."

Budi menjelaskan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap banyak saksi, termasuk dari kalangan DPR, BI, maupun OJK. Keterangan dari para saksi ini dinilai sangat krusial dan mendukung kelengkapan berkas perkara yang sedang disusun. Tidak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan yang relevan.

KPK Siap Tahan Satori & Heri: Skandal Korupsi Miliaran!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan keuangan negara, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga kuat terkait atau bersumber dari tindak pidana korupsi ini. Budi menegaskan bahwa penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh Satori dan Heri Gunawan. "Agar lengkap dan betul-betul kokoh," ujarnya. Pemeriksaan tidak hanya fokus pada pihak DPR, tetapi juga melibatkan saksi dari BI dan OJK sebagai pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui secara riil pelaksanaan program tersebut di lapangan, baik itu PSBI, CSR BI, maupun OJK.

Satori diduga kuat telah menerima uang senilai total Rp12,52 miliar. Dana fantastis ini berasal dari berbagai sumber, yakni Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dari seluruh penerimaan tersebut, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan berbagai aset lainnya. Ia bahkan disinyalir merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Modus pencucian uang yang diduga dilakukan Heri Gunawan adalah dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi. Selanjutnya, ia disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Dana dari rekening penampung ini kemudian disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Atas perbuatan mereka, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer