Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji periode 2023-2024. Penetapan ini segera memicu respons dari Luluk Nur Hamidah, mantan Anggota Pansus Haji DPR RI 2024, yang menegaskan bahwa sorotan dan peringatan Pansus selama ini terbukti memiliki dasar kuat.
Luluk, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka mengukuhkan kekhawatiran yang pernah disuarakan oleh Pansus Haji. "Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (9/1).

Sejak awal pembentukannya, Pansus Haji telah mengidentifikasi indikasi kuat adanya kelemahan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, terutama terkait kebijakan kuota tambahan. Luluk menekankan bahwa fakta hukum yang terungkap di KPK ini harus dipandang sebagai momentum krusial untuk pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola haji di Indonesia, bukan sekadar perkara individu.
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah," imbuhnya. Ia menambahkan, kasus ini wajib menjadi pemicu reformasi total dalam sistem pengelolaan haji, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. "Negara wajib menjaga martabat ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kekuasaan," tegas Luluk.
KPK sendiri telah mengonfirmasi penetapan Yaqut sebagai tersangka, bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Jauh sebelum penetapan ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi keduanya. "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (9/1).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan penghitungan untuk menentukan besaran pasti kerugian keuangan negara akibat perkara ini.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Beberapa di antaranya adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara telah disita, meliputi dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.



