Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah drastis dengan melakukan realokasi besar-besaran anggaran infrastruktur dan program Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna mempercepat penanganan pascabencana yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, demikian disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh estimasi kebutuhan dana penanganan bencana yang diperkirakan mencapai angka Rp51 triliun. Menurutnya, jumlah fantastis tersebut pada prinsipnya dapat dipenuhi melalui prioritisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nilainya bahkan melebihi Rp50 triliun.

"Untuk pasca bencana, karena estimasi kebutuhannya Rp51 triliun, itu bisa dipenuhin dari pemanfaatan alokasi hasil prioritasi APBN itu sekitar Rp50 triliun lebih, itu uang yang untuk rapat enggak jelas saya bilang dulu," ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Pemerintah, Sabtu (10/1/2026).
Selain dari hasil efisiensi belanja yang disebutnya sebagai ‘uang rapat tak jelas’, pemerintah juga mengoptimalkan realokasi anggaran infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini mencakup pemangkasan sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan melalui Inpres tahun anggaran 2026.
"Kita juga realokasi anggaran infrastruktur, kementerian dan lembaga, termasuk Inpres-Inpres di 2026. Jadi semuanya diprioritaskan kembali untuk pembangunan infrastruktur di tiga provinsi yang terdampak bencana," imbuhnya, menegaskan fokus pemerintah pada pemulihan dan pembangunan kembali wilayah yang porak-poranda akibat bencana.



