Chapnews – Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) gencar meluruskan pandangan keliru masyarakat yang menyamakan investasi saham dengan perjudian. BEI menegaskan bahwa membeli saham adalah partisipasi aktif dalam roda ekonomi yang didasari analisis mendalam, bukan sekadar tebak-tebakan untung.
Irwan Abdalloh, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, menjelaskan perbedaan esensial antara investasi dan judi terletak pada keberadaan nilai intrinsik dan kontribusi ekonomi. Investasi saham, menurutnya, adalah sarana vital untuk mengumpulkan dana jangka panjang yang menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional. Perbedaan signifikan terletak pada niat, metode, dan proses pengambilan keputusan.

Untuk memberikan kepastian bagi investor Muslim, pasar modal syariah di Indonesia berpegang teguh pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa ini memastikan bahwa setiap instrumen investasi bebas dari unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga). Transaksi efek diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuan investasi selaras dengan prinsip syariah, serta dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai acuan. Saham yang masuk dalam daftar ini telah melalui proses seleksi ketat, baik dari segi kegiatan usaha maupun rasio keuangan, dan dipastikan tidak berasal dari sektor yang diharamkan seperti industri minuman keras atau perjudian.
Irwan menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari mentalitas spekulan jangka pendek menjadi investor jangka panjang yang memahami fundamental bisnis. Keuntungan instan tanpa pemahaman yang memadai, menurutnya, lebih dekat dengan praktik perjudian yang dilarang.


