Chapnews – Nasional – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, memberikan kesaksian krusial dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1). Dalam keterangannya, Ahok secara tegas membantah adanya temuan kerugian negara atau penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) selama masa jabatannya.
Ahok menjelaskan bahwa selama ia menjabat di dewan komisaris, tidak pernah ada laporan resmi dari lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyoroti kemahalan sewa terminal atau kapal. "Saya tidak terlibat dalam proses tender tahun 2014 karena belum bergabung dengan Pertamina saat itu. Namun, sepanjang saya bertugas, tidak ada laporan temuan BPK dan BPKP mengenai isu kemahalan sewa, baik untuk terminal maupun kapal," ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Sebaliknya, Ahok justru memaparkan bahwa laporan yang kerap ia terima adalah mengenai keterbatasan armada kapal milik Pertamina, yang pada akhirnya memaksa perusahaan untuk menyewa dari pihak swasta. Menurutnya, keputusan penyewaan tersebut merupakan langkah bisnis yang logis dan dapat dibenarkan, mengingat kondisi aset Pertamina yang sudah banyak menua serta keterbatasan anggaran untuk investasi peremajaan.
"Ketika saya mulai bertugas di dewan komisaris, banyak kapal dan kilang Pertamina sudah berusia tua. Seharusnya, Pertamina berinvestasi pada kapal-kapal yang lebih baru dan berkapasitas besar untuk meningkatkan keuntungan, namun saat itu perusahaan tidak memiliki alokasi dana yang memadai," jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp285 triliun yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ahok mengaku bingung dengan angka tersebut, mengingat kinerja keuangan Pertamina justru mencatat rekor positif dengan keuntungan mencapai USD4,7 miliar pada tahun terakhir masa jabatannya sebagai komisaris utama. "Terus terang, saya tidak memahami bagaimana kerugian Rp285 triliun itu dihitung. Yang jelas, di akhir masa tugas saya, Pertamina membukukan keuntungan USD4,7 miliar," tegasnya.
Menanggapi kesaksian Ahok, yang merupakan saksi ke-45 sekaligus saksi terakhir dalam kasus ini, Patra M Zen selaku kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, menyatakan bahwa dakwaan jaksa semakin melemah. "Tidak ada satu pun saksi yang secara eksplisit menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan," kata Patra.
Perkara ini menjerat Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid, yang didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp285,18 triliun, dengan 17 tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, Riza Chalid sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


