Chapnews – Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial CHK (56). Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini dipulangkan paksa setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketertiban umum di Kabupaten Badung.
CHK kedapatan secara sengaja mencopot garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di sejumlah area lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Kuta Selatan. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, warga asing tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan, CHK mengakui perbuatannya. Winarko menegaskan bahwa tindakan CHK menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidakhormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," ujar Winarko, seperti dikutip chapnews.id.
CHK dideportasi pada Senin malam lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia diberangkatkan dengan maskapai Jeju Air rute Denpasar menuju Incheon.
Selain diusir dari Indonesia, ITAS milik CHK yang seharusnya masih berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Lebih lanjut, nama WN Korsel tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, yang berarti ia dicekal untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia di kemudian hari.
Winarko menambahkan, "Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia."


