Ads - After Header

Skandal Madiun Memanas! KPK Geledah Kantor Dinas Kunci

Ahmad Dewatara

Skandal Madiun Memanas! KPK Geledah Kantor Dinas Kunci

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya kerasnya dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pada Selasa, 27 Januari 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan menyeluruh di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Aksi ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan pemerasan berkedok fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya yang telah menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Januari 2026, mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut. "Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun," ujarnya. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah surat dan dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengadaan, pekerjaan fisik, hingga pengelolaan dana CSR. Tak hanya itu, beberapa barang bukti elektronik juga turut diamankan.

Skandal Madiun Memanas! KPK Geledah Kantor Dinas Kunci
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut," tambah Budi, menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri setiap jejak kejahatan.

Penggeledahan di Dinas Perkim ini bukan kali pertama dilakukan KPK dalam rangkaian kasus yang mengguncang Madiun. Sebelumnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, di mana sejumlah uang tunai berhasil disita. Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu, 21 Januari 2026, rumah pribadi Wali Kota Maidi dan kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, juga menjadi target penggeledahan. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Maidi bersama delapan individu lainnya, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp550 juta. Penyelidikan awal juga mengungkap adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee untuk penerbitan perizinan usaha kepada para pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, hingga waralaba, di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain itu, dugaan korupsi juga meluas pada sektor pembangunan. Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta dari pihak developer. Uang tersebut kemudian diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Dalam pengembangan kasus ini, selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga telah memproses hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah. Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi di Kota Madiun ini, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer