Ads - After Header

Batas Hadiah Naik? KPK Rilis Aturan Gratifikasi Baru!

Ahmad Dewatara

Batas Hadiah Naik? KPK Rilis Aturan Gratifikasi Baru!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pembaruan signifikan dalam regulasi terkait pelaporan gratifikasi. Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 dan mulai berlaku efektif sejak 20 Januari 2026, lembaga antirasuah ini berupaya menyederhanakan serta memperjelas aturan main bagi para pejabat dan penyelenggara negara. "Tujuan utamanya adalah menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, sekaligus mengurangi potensi penafsiran yang berbeda-beda," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada chapnews.id pada Rabu (28/1).

Langkah strategis ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan pejabat agar tidak lagi terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan dalih alasan sosial atau kemasyarakatan. Perubahan ini mencerminkan komitmen KPK dalam menciptakan iklim birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Batas Hadiah Naik? KPK Rilis Aturan Gratifikasi Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Beberapa poin penting yang melatarbelakangi perubahan Perkom Nomor 2 Tahun 2019 ini menjadi sorotan utama:

  1. Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan: Batas nilai wajar yang diatur dalam Perkom sebelumnya didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial saat ini. KPK memandang perlu untuk memutakhirkan batas nilai tersebut agar sesuai dengan realitas terkini.
  2. Konsekuensi Pelaporan Gratifikasi Terlambat: Aturan baru ini memberikan kejelasan mengenai nasib laporan gratifikasi yang disampaikan setelah melewati batas 30 hari kerja atau yang baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi. Gratifikasi semacam itu kini dapat ditetapkan menjadi milik negara.
  3. Penanganan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti: KPK mengakui adanya beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis. Perubahan ini memberikan panduan lebih lanjut untuk kasus-kasus tersebut.
  4. Penyederhanaan Narasi Pasal: Perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) dari "Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi…." menjadi "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut…." bertujuan untuk memudahkan pemahaman, mengingat banyaknya laporan yang masuk ke KPK justru termasuk kategori tidak wajib lapor.
  5. Perubahan Level Penandatangan Surat Keputusan (SK): Semula penandatanganan SK gratifikasi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi. Kini, mekanisme tersebut diubah menjadi berdasarkan level jabatan pelapor atau sifat "prominent" dari kasus tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penentuan kewenangan penandatanganan SK yang melibatkan Pimpinan, Deputi, atau Direktur cenderung sangat dinamis, sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih fleksibel.

Rincian Perubahan Batas Nilai Wajar (Tidak Wajib Lapor):

  • Hadiah Pernikahan atau Upacara Adat-Agama:
    • Sebelumnya: Rp1.000.000 per pemberi.
    • Sekarang: Rp1.500.000 per pemberi.
  • Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan dalam bentuk uang):
    • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi (dengan total maksimal Rp1.000.000 per tahun).
    • Sekarang: Rp500.000 per pemberi (dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun).
  • Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):
    • Sebelumnya: Rp300.000 per pemberi.
    • Sekarang: Ketentuan ini dihapus, yang berarti hadiah jenis ini tidak lagi dikecualikan dari kewajiban lapor dan harus dilaporkan jika memenuhi unsur gratifikasi.

Meskipun laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, KPK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk nilai gratifikasi Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa itu bukan suap menjadi tanggung jawab penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10.000.000, penuntut umum yang harus membuktikan bahwa itu adalah suap. Sanksi pidana bagi pelanggar bisa berupa penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada tindak lanjut kelengkapan laporan. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap setelah 30 hari kerja dari tanggal penerimaan, kini batas waktu tersebut dipercepat menjadi 20 hari kerja dari tanggal lapor.

Peraturan Komisi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, menandai era baru dalam upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika zaman.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer