Ads - After Header

HEBOH! SP3 Ijazah Jokowi Diklaim Final, Ini Faktanya!

Ahmad Dewatara

HEBOH! SP3 Ijazah Jokowi Diklaim Final, Ini Faktanya!

Chapnews – Nasional – Pihak Rismon Sianipar membuat klaim mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Klaim ini disampaikan saat Rismon dan Jahmada mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4).

"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya tegaskan, finalisasi SP3. Artinya sudah pada tahap akhir," ujar Jahmada kepada awak media di Jakarta.

HEBOH! SP3 Ijazah Jokowi Diklaim Final, Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jahmada menambahkan bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dijadwalkan akan merilis secara resmi penerbitan SP3 tersebut pada Kamis (16/4). "Berhubung Pak Dir ada tugas penting, jadi beliau tidak bisa merilis hari ini. Namun, intinya kami bisa katakan semuanya sudah selesai. Kami belum bisa membacakan isinya, tapi yang jelas ceritanya sudah final. Untuk finalisasi secara hukum definitif, Pak Dir akan merilis besok," jelasnya.

Proses ini, menurut Jahmada, merupakan kelanjutan dari pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Rismon pada 3 Maret lalu. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur hukum telah ditempuh sesuai dengan Pasal 79 dan Pasal 83 KUHAP yang berlaku.

Rismon Sianipar sendiri sebelumnya telah menandatangani kesepakatan RJ dengan pihak pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4). Penandatanganan ini terjadi setelah serangkaian pertemuan penting, termasuk dengan Presiden Jokowi di Solo pada Kamis (12/3) dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Jumat (13/3).

Rismon menegaskan bahwa keputusannya untuk menempuh jalur RJ dan mengubah pandangannya terkait keaslian ijazah Jokowi murni berdasarkan hasil penelitian terbarunya. "Proses RJ hari ini tanpa ada paksaan atau intervensi dari pihak manapun. Ini murni dari hasil penelitian saya yang baru, yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi," ungkap Rismon kepada wartawan. Ia menambahkan, "Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun."

Dengan klaim finalisasi SP3 ini, publik kini menantikan pengumuman resmi dari pihak kepolisian yang dijadwalkan pada esok hari, untuk mendapatkan kejelasan hukum definitif terkait kasus yang sempat menyita perhatian luas ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer