Ads - After Header

Darurat Pangan! Setengah Juta Hektare Sawah Musnah dalam 5 Tahun!

Ahmad Dewatara

Darurat Pangan! Setengah Juta Hektare Sawah Musnah dalam 5 Tahun!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data mengejutkan terkait kondisi lahan pertanian di Indonesia. Sebanyak 554 ribu hektare lahan sawah produktif dilaporkan telah lenyap dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni antara 2019 hingga 2024. Alih fungsi lahan ini, yang mayoritas beralih menjadi kawasan industri dan perumahan, menjadi sorotan utama dalam pertemuan Nusron dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Laporan tersebut disampaikan Nusron usai dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo. Fokus pemanggilan adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional, sebuah isu krusial demi menjaga ketahanan dan mendukung swasembada pangan. Nusron secara gamblang memaparkan, "Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar," ungkapnya, mengutip dari laporan yang diterima chapnews.id.

Darurat Pangan! Setengah Juta Hektare Sawah Musnah dalam 5 Tahun!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi situasi genting ini, Presiden Prabowo disebut telah mengambil langkah serius. Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan berbagai strategi penanganan, yang kemudian dikonsultasikan dan mendapat restu dari Kepala Negara. "Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui," ujar Nusron, menegaskan komitmen pemerintah.

Kementerian ATR/BPN tidak tinggal diam. Sejumlah langkah strategis telah dirancang, berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030. Perpres ini secara tegas mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Nusron merinci, "Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah." Target ambisius ini menetapkan bahwa minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk kategori LP2B, yang berarti lahan tersebut wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk tujuan lain secara permanen.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan nasional di masa depan. Dengan langkah-langkah konkret yang telah dan akan diambil, diharapkan ancaman krisis pangan akibat penyusutan lahan pertanian dapat diminimalisir, sekaligus mewujudkan cita-cita swasembada pangan Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer