Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara aktif mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan program insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 miliar, sebuah langkah strategis yang diharapkan dapat meringankan beban finansial pekerja dan memberikan stimulus bagi sektor industri.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk insentif PPh 21 ini mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini. Kenaikan tersebut didasari oleh tingginya permintaan dari publik serta mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha hingga Desember mendatang," ujar Inge dalam sebuah media briefing yang berlangsung di PT Mitra Saruta Indonesia, Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan dampak positif dari insentif ini secara gamblang. "Jika sebelumnya upah pekerja sebesar Rp10 juta akan dipotong 5 persen untuk PPh 21, dengan adanya DTP ini, potongan tersebut tidak akan diberlakukan. Ini berarti gaji bersih yang diterima pekerja akan lebih besar," tambahnya, memberikan gambaran konkret mengenai keuntungan yang akan dirasakan langsung oleh karyawan.
Kriteria pekerja yang berhak menerima insentif pajak ini ditentukan berdasarkan sektor industri tempat mereka bekerja. Hingga saat ini, sektor-sektor yang menjadi prioritas meliputi industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil (TPT), hingga furnitur.
Adapun mekanisme pelaksanaannya cukup sederhana: perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan membayarkan insentif PPh 21 secara tunai kepada penerima kerja. Selanjutnya, pemberi kerja melaporkan pembayaran tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, sebelum akhirnya pemerintah akan melakukan penggantian atau menanggung beban pajak tersebut. Program ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri terkait dan para pekerjanya, memberikan dorongan fiskal yang signifikan di tengah dinamika ekonomi.


