Chapnews – Nasional – Jakarta – Kisah pilu menimpa Nenek Saudah (68), seorang lansia di Pasaman, Sumatera Barat, yang menjadi korban penganiayaan brutal setelah menolak aktivitas penambangan ilegal di lahan miliknya. Ironisnya, penolakan tersebut tidak hanya berujung pada kekerasan fisik, tetapi juga sanksi sosial berupa pengucilan dari masyarakat adat setempat. Kasus yang menggemparkan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (2/2).
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, memaparkan dua versi kronologi kejadian yang terjadi pada 1 Januari lalu. Menurut kesaksian Nenek Saudah, ia mendatangi Sungai Batang Sibinail di Nagari Lubuk Aro untuk menegur para penambang yang beroperasi di lahan miliknya. Meskipun sempat menghentikan aktivitas, para penambang kembali bekerja setelah Magrib. Saat Nenek Saudah kembali ke lokasi dengan membawa senter, ia dilempari batu dan dikeroyok oleh empat orang, dua di antaranya ia kenali. Penganiayaan ini menyebabkan Nenek Saudah pingsan dan baru sadar pada pukul 03.00 dini hari dengan luka parah, sebelum akhirnya ditemukan keluarga dalam kondisi babak belur di depan rumahnya.

Sementara itu, versi aparat penegak hukum menyebutkan bahwa tersangka berinisial IS diberitahu operator tentang kedatangan Nenek Saudah. IS kemudian mendatangi korban dan melempari batu. Setelah itu, IS bersama saksi D dan I mengikuti korban ke hulu sungai, kembali melemparinya dengan batu, dan kemudian memukul korban berkali-kali hingga terjatuh dan pingsan. Para saksi diklaim tidak sempat melerai karena kejadian berlangsung sangat cepat.
Akibat penganiayaan tersebut, Nenek Saudah menderita luka serius, termasuk 7 jahitan di kepala, 5 jahitan di bibir, lebam di sekitar mata, serta pusing berulang dan sempat pingsan. Kondisi ini diperparah oleh usianya yang sudah senja, menjelang 68 tahun, yang cukup memberatkan proses pemulihannya. Pihak kepolisian Pasaman telah menetapkan satu tersangka berinisial IS, dengan berkas perkara yang telah memasuki tahap P19 dan akan dilimpahkan ke tahap 1 pada 2 Februari.
Miris: Dikeluarkan dari Masyarakat Adat, Lalu Dipulihkan
Yang lebih memilukan, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan bahwa Nenek Saudah sempat dikeluarkan dari masyarakat adat Dusun 6 Lubuk Aro pada 1 Januari, melalui musyawarah yang digelar tanpa kehadirannya. Keputusan ini diumumkan secara publik, bahkan memberlakukan sanksi sosial bagi siapa pun yang membantu Nenek Saudah. Akibatnya, korban terasingkan, kehilangan tempat tinggal, dan terpaksa pindah ke rumah anaknya di wilayah lain karena tidak lagi diterima di kampung asalnya.
Beruntung, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, melalui ketuanya Fauzi Bahar, pada 30 Januari 2024, secara resmi membatalkan sanksi adat tersebut. "Kami mengembalikan nama baik Ibu Saudah, mengembalikan muruah dan hak-haknya sebagai anggota masyarakat," tegas Fauzi, mengembalikan seluruh hak-hak adat Nenek Saudah seperti sedia kala.
DPR Desak Pengusutan Tuntas dan Penertiban Tambang Ilegal
Komisi XIII DPR RI, melalui ketuanya Willy Aditya, menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini secara serius. DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami Nenek Saudah, serta menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Pasaman, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2009. Willy juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap perlindungan saksi dan korban, meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan bersinergi untuk memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan secara komprehensif.
Dalam RDP yang penuh haru, Nenek Saudah meneteskan air mata, menyampaikan terima kasih atas kepedulian DPR dan lembaga terkait. "Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya," ujarnya sambil menangis.
Sementara itu, perwakilan keluarga mempertanyakan penetapan hanya satu tersangka, mengingat parahnya luka korban. "Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai," ungkapnya, meminta agar semua pelaku yang terlibat ditangkap. Mereka juga menuntut pengacara netral dan pemulihan sosial bagi Nenek Saudah yang dikucilkan, mengingat statusnya sebagai keturunan Rajo Bagompo, seorang Raja di Lubuk Aro. Keluarga berharap, RDP ini membawa keadilan bagi Nenek Saudah serta pengusutan tuntas dugaan penambangan ilegal di Pasaman, Sumatera Barat.



