Ads - After Header

Cekcok Berujung Maut: Istri Tewas Dianiaya Suami Brutal!

Ahmad Dewatara

Cekcok Berujung Maut: Istri Tewas Dianiaya Suami Brutal!

Chapnews – Nasional – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, ketika seorang suami berinisial MA (29) tega menganiaya istrinya, Ananda Isnaini Putri (20), hingga meregang nyawa. Motif keji ini disebut-sebut dipicu oleh kekesalan MA lantaran sang istri pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Peristiwa tragis yang sempat disamarkan sebagai kecelakaan lalu lintas ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi pada Minggu (1/2) sore di kediaman pasangan itu di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi. Menurut Immanuel, kejadian bermula saat MA menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, pertengkaran hebat pun tak terhindarkan.

Cekcok Berujung Maut: Istri Tewas Dianiaya Suami Brutal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin," ungkap AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2). Kemarahan MA memuncak, ia kemudian melampiaskan amarahnya dengan memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada Ananda Isnaini Putri sebanyak empat kali.

Tak berhenti di situ, tindakan brutal MA berlanjut. Ia menyeret istrinya yang sudah tak berdaya ke kamar mandi, lalu melakukan perbuatan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi. Bahkan, ketika Ananda sempat berupaya bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi yang sudah sangat lemah, MA kembali melayangkan tendangan keras ke rusuk kanan korban, memperparah kondisinya.

"Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah," tambah Immanuel, menggambarkan momen panik setelah penganiayaan.

Setelah itu, MA membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun, harapan untuk menyelamatkan nyawa Ananda pupus, karena dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa saat tiba di rumah sakit.

Saat jajaran kepolisian mendatangi rumah duka, MA sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku bahwa istrinya meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, kejanggalan pada tubuh korban, seperti adanya tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar, memicu kecurigaan polisi.

"Awalnya tersangka mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," jelas Immanuel.

Kasus pembunuhan ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, MA akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MA dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada tragedi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer