Chapnews – Nasional – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi desakan kuat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dua pakar hukum terkemuka, Prof. Zainal Arifin Mochtar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al-Araf, tampil sebagai ahli dalam sidang pengujian materiil perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (14/4). Keduanya menyerukan perubahan mendasar demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Prof. Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, mengawali pemaparannya dengan menyoroti berbagai persoalan fundamental dalam sistem peradilan militer Indonesia. Menurutnya, UU Peradilan Militer yang lahir di era Orde Baru ini masih menyisakan warisan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menimbulkan ketidakadilan struktural hingga kini.

"Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism," terang Uceng, seperti dilansir dari laman chapnews.id, Selasa (14/4) malam. Ia menambahkan bahwa pasca-reformasi, telah terjadi pergeseran politik hukum yang menguatkan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945, menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Uceng secara konstitusional memandang pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer sangat beralasan. Ketiga pasal ini dinilai memberikan yurisdiksi yang terlalu luas kepada peradilan militer, bahkan hingga menangani tindak pidana umum. Hal ini, menurutnya, berpotensi besar bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin UUD NRI 1945.
"Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran," tegasnya.
Tidak berhenti pada tafsir, Uceng juga mendesak MK untuk mengambil langkah lebih jauh, yaitu mendorong Presiden dan DPR agar segera membentuk Undang-undang baru tentang Peradilan Militer. Ia menekankan bahwa ini adalah "pekerjaan rumah" yang telah tertunda lebih dari dua dekade dan terus mereproduksi ketidakadilan.
"Menurut saya, ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang, dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti dua di antaranya yang terjadi pada korban yang menjadi Pemohon di ruangan ini," pungkas Uceng.
Senada dengan Uceng, Al-Araf dari Centra Initiative menegaskan bahwa isu peradilan militer bukan sekadar persoalan teknis semata, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan supremasi hukum. Ia mengkritik ketidakmampuan negara dalam memastikan anggota militer diadili melalui peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kegagalan konstitusional negara dalam menjamin rasa aman bagi warga negara. "UU Peradilan Militer (31/1997) tidak hadir dalam ruang kosong," ujarnya, mengisyaratkan bahwa regulasi tersebut memiliki akar sejarah yang perlu diurai dan diperbaiki.



