Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, memastikan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, tetap tidak dihukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Windu Aji bebas dari jerat TPPU, didasari asas ne bis in idem.
Amar putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima chapnews.id di Jakarta, Selasa (10/2), secara tegas menyatakan "tolak kasasi penuntut umum". Perkara ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ansori dan Sigid Triyono, pada Rabu, 28 Januari 2026, dan kini sedang dalam proses minutasi. Dengan putusan MA ini, status Windu Aji tetap dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan TPPU, sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya berpendapat bahwa kasus TPPU yang didakwakan kepada Windu Aji merupakan pengulangan dari tindak pidana korupsi sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Hakim Ketua Sri Hartati dalam pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (24/9/2025), menyatakan, "Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem."
Menurut Hartati, jika perkara TPPU memiliki dasar yang sama dengan tindak pidana asal dan semua bukti telah dipertimbangkan serta putusannya berkekuatan hukum tetap, maka perkara pencucian uang tersebut dapat dinyatakan ne bis in idem dan tidak dapat diperiksa kembali. "Asas ini berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi terdakwa agar tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," jelas Hartati.
Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa Windu Aji terbukti menggunakan hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah, yakni satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit Toyota Alphard, yang dibeli atas nama PT Lawu Agung Mining. Ia juga terbukti menerima uang sebesar total Rp1,7 miliar dari penjualan nikel melalui rekening orang lain.
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Windu Aji dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp500.000.000 subsider enam bulan kurungan.
Perlu diingat, pada pidana asal, Windu Aji telah divonis bersalah dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.898.026 subsider dua tahun penjara. Dengan demikian, meskipun terbukti menggunakan dana hasil korupsi, Windu Aji tidak lagi dapat dihukum atas dakwaan pencucian uang karena pertimbangan hukum ne bis in idem.


