Chapnews – Ekonomi – Industri perbankan nasional kembali menghadapi tantangan serius di awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu dua bulan, Januari hingga Februari, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tegas ini diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, yang secara otomatis mengarah pada proses likuidasi bagi bank-bank tersebut.
Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon menjadi entitas ketiga yang harus gulung tikar. OJK secara resmi mencabut izin usahanya pada 9 Februari 2026. Keputusan ini menambah panjang daftar BPR yang tumbang setelah sebelumnya BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank juga mengalami nasib serupa di bulan Januari.

Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah. Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh operasional bank dihentikan dan proses penyelesaian hak serta kewajiban akan diambil alih oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Berikut adalah rincian tiga BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK di awal tahun 2026, sebagaimana dihimpun oleh chapnews.id:
1. BPR Suliki Gunung Mas
Pada 7 Januari 2026, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026. Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor perbankan.
2. BPR Prima Master Bank
Tidak berselang lama, pada 27 Januari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank. Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ini harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026. Konsekuensinya, seluruh kantor BPR Prima Master Bank ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut dan memilih menempuh proses likuidasi.
Serangkaian pencabutan izin usaha ini menegaskan bahwa OJK dan LPS terus bersikap proaktif dalam mengawasi dan menindak tegas BPR yang dinilai tidak lagi memenuhi standar kesehatan keuangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.



