Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Isu kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif. Kondisi ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena menghambat akses terhadap layanan kesehatan. Padahal, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang untuk seluruh lapisan masyarakat, dengan berbagai kategori kepesertaan yang memiliki hak dan kewajiban berbeda.
Menanggapi persoalan nonaktifnya kepesertaan PBI, pemerintah telah mengambil langkah sigap untuk mempermudah proses reaktivasi. Kini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke Dinas Sosial (Dinsos) karena proses reaktivasi dapat dilakukan di tingkat desa atau kelurahan. Mekanisme cepat ini dikhususkan bagi peserta yang memenuhi kriteria, terutama mereka yang termasuk dalam Desil 1 hingga 4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Pemerintah berkomitmen penuh menanggung pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut," tegas Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI). Ia menambahkan, "Hingga saat ini, tercatat sekitar 87 ribu peserta telah berhasil direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan."
Penting untuk dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Program jaminan kesehatan nasional ini bersifat universal, mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja, pengusaha, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki beragam kategori kepesertaan. Setiap jenis peserta memiliki sistem iuran, fasilitas, serta ketentuan tersendiri yang perlu diketahui agar dapat mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan mereka.
Lantas, apa saja jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia? Meskipun terdapat beberapa kategori, salah satu yang paling disorot adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut adalah penjelasan rinci mengenai jenis kepesertaan PBI, seperti yang dihimpun oleh chapnews.id:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kategori PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang kesulitan membayar iuran secara mandiri. Iuran kepesertaan mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PBI Pusat, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PBI Daerah.



