Chapnews – Nasional – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, telah menjadi figur kunci dalam lanjutan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Bonatua diagendakan hadir sebagai saksi ahli meringankan bagi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma, yang dikenal publik sebagai "trio RRT." Kehadirannya pada Rabu (11/2) lalu, menjadi sorotan utama dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dalam kesaksiannya, Bonatua tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa serta salinan ijazah Presiden Jokowi yang telah berhasil ia peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen penting ini didapat setelah Bonatua memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP, sebuah langkah signifikan dalam upaya transparansi.

Sebelumnya, pada Senin (9/2), Bonatua secara resmi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut dari KPU RI tanpa adanya sensor. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada KPU atas penyerahan dokumen yang dinilainya krusial. "Terima kasih KPU. Ini adalah bukti nyata bahwa dokumen ini langsung saya berikan kepada publik. Inti dari upaya kita adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah yang terlegalisir, berwarna, dan tanpa sensor," tegas Bonatua, seperti dikutip dari chapnews.id.
Proses sengketa informasi ini bermula dari klaim Bonatua bahwa terdapat sembilan poin informasi penting yang sebelumnya disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Informasi-informasi yang dimaksud meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Dengan membawa bukti ini, Bonatua berharap dapat memberikan perspektif baru dalam kasus yang sedang berjalan.



