Ads - After Header

Geger! Kepsek dan Bendahara SMP Terjerat Korupsi BOS

Ahmad Dewatara

Geger! Kepsek dan Bendahara SMP Terjerat Korupsi BOS

Chapnews – Nasional – Makassar – Dunia pendidikan di Sulawesi Selatan kembali tercoreng dengan terungkapnya dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar. Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 2 Galesong Selatan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp319 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Syamsurezky, dalam keterangannya pada Rabu (11/2), mengidentifikasi kedua tersangka sebagai H, selaku bendahara dana BOS, dan S, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Takalar.

Geger! Kepsek dan Bendahara SMP Terjerat Korupsi BOS
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Syamsurezky menjelaskan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak tahun sebelumnya, melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 71 orang saksi, termasuk keterangan dari para ahli. Dari serangkaian bukti dan keterangan yang terkumpul, penyidik menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

"Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka," tegas Syamsurezky, seperti dilansir chapnews.id.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka ini mencapai angka fantastis, yakni Rp319.298.751. Angka tersebut didasarkan pada hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Takalar. Dugaan penyalahgunaan ini secara langsung merugikan sektor pendidikan dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat penuh dari dana BOS.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan kerugian negara. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana pendidikan agar selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap alokasi anggaran demi masa depan generasi penerus bangsa.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer