Ads - After Header

Dokter Jantung Anak Dipecat Menkes: Drama Mutasi & Kolegium!

Ahmad Dewatara

Dokter Jantung Anak Dipecat Menkes: Drama Mutasi & Kolegium!

Chapnews – Nasional – Dokter konsultan jantung anak senior, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menjadi sorotan publik setelah ia mengumumkan pemecatannya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS). Kabar mengejutkan ini disampaikan Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dri.piprim pada Minggu (15/2), di mana ia menyatakan, "Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin." Pemecatan ini disebut-sebut sebagai buntut panjang dari penolakannya terhadap mutasi dan sikapnya terkait independensi kolegium kedokteran.

Sebelum pengumuman pemecatan ini, dr. Piprim diketahui sempat dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Namun, ia menilai proses perpindahan tersebut sarat kepentingan politis dan tidak sah secara hukum. Jauh sebelum mutasi, dr. Piprim juga secara vokal menolak kebijakan yang menempatkan kolegium kedokteran di bawah naungan Kementerian Kesehatan, sebuah langkah yang ia perjuangkan agar tetap independen sesuai amanat kongres nasional di Semarang.

Dokter Jantung Anak Dipecat Menkes: Drama Mutasi & Kolegium!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kronologi Versi dr. Piprim:
Dr. Piprim mengungkapkan bahwa penolakannya terhadap kolegium di bawah Kemenkes menjadi pemicu utama. Ia bahkan sempat menerima informasi dari seniornya bahwa mereka yang menentang kebijakan tersebut berpotensi dimutasi. Pada April 2025, ia benar-benar dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Merasa proses mutasi ini tidak transparan, ilegal, dan mendadak, dr. Piprim kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan haknya.

Penjelasan dari RSUP Fatmawati:
Berbeda dengan klaim dr. Piprim, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, memberikan penjelasan lain. Menurut Wahyu, pihak rumah sakit telah menerima surat mutasi dr. Piprim dan secara hukum, status kepegawaiannya telah resmi berpindah ke RSUP Fatmawati. "Secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati," ujar Wahyu, seperti dikutip dari chapnews.id pada Minggu (15/2).

Wahyu menyayangkan sikap dr. Piprim yang menolak untuk menjalankan tugas di RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit telah melakukan serangkaian tindakan disipliner, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan Satu (SP1). Namun, dr. Piprim tetap tidak mengindahkan dan terus melanjutkan proses gugatan di PTUN.

RSUP Fatmawati mengklaim bahwa dr. Piprim tidak menjalankan tugas dan fungsinya selama 28 hari kerja atau lebih secara berturut-turut. Kondisi ini, menurut Wahyu, merupakan pelanggaran berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," tegas Wahyu.

Timeline Pemecatan Versi RSUP Fatmawati:

  • 15 September 2025: Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena dr. Piprim dinilai melanggar PP No. 94 Tahun 2021, yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
  • 16 September 2025: Dr. Piprim kembali dilaporkan tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Tim Pemeriksa melakukan panggilan pertama, namun tidak dihadiri. Panggilan kedua kemudian dilayangkan pada 25 September 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.
  • 25 September 2025: Panggilan kedua dikeluarkan setelah panggilan pertama tidak diindahkan.
  • 8 Oktober 2025: Dr. Piprim menghadiri panggilan pemeriksaan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, ia mengakui perlawanannya sejak awal dan menyadari konsekuensi maksimalnya adalah pemecatan.
  • Kesimpulan RSUP Fatmawati: Dr. Piprim terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati secara terus-menerus sejak Maret 2025, terkait dengan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pihak RSUP berpendapat bahwa meskipun proses PTUN sedang berjalan, dr. Piprim tetap wajib menjalankan tugasnya hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
  • 29 Oktober 2025: Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menegaskan bahwa dr. Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus sejak April 2025 hingga saat itu.

Kasus pemecatan dr. Piprim ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti ketegangan antara kebijakan pemerintah dan independensi profesional di dunia kedokteran, dengan proses hukum di PTUN yang masih berjalan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer