Chapnews – Nasional – Tiga individu yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung, yakni advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan pendengung (buzzer) M. Adhiya Muzzaki, kini menghadapi tuntutan pidana penjara yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut ketiganya dengan hukuman antara 8 hingga 10 tahun bui, ditambah denda fantastis. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.
Menurut JPU, Junaedi dan rekan-rekannya secara aktif menjalankan skema nonyuridis di luar proses persidangan. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk membentuk opini publik yang negatif dan menyesatkan, seolah-olah penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara tidak benar atau tidak profesional. Upaya ini dinilai sangat merugikan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Ada tiga perkara krusial yang disebut terdampak oleh manuver perintangan penyidikan ini. Yakni, kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode Januari-April 2022, skandal korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, serta kasus korupsi impor gula. Ketiga kasus ini merupakan fokus perhatian publik dan penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan. Jaksa meyakini bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah rincian tuntutan pidana yang diajukan JPU terhadap ketiga terdakwa:
- Junaedi Saibih: Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
- Tian Bahtiar: Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
- M. Adhiya Muzzaki: Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
Tuntutan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi atau memanipulasi proses hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.



