Ads - After Header

Eks Kapolres Bima Tertunduk, Karir Hancur Narkoba!

Ahmad Dewatara

Eks Kapolres Bima Tertunduk, Karir Hancur Narkoba!

Chapnews – Nasional – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tampak terkulai lesu saat digiring menuju ruang sidang pelanggaran etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Pemandangan ini menjadi sorotan, menandai babak krusial dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat perwira menengah tersebut.

Sekitar pukul 09.45 WIB, AKBP Didik tiba di lokasi persidangan dengan pengawalan ketat sejumlah anggota Provost Propam Polri. Raut wajahnya tak bisa menyembunyikan beban berat saat ia melangkah masuk, menghadapi majelis etik yang akan menentukan nasib karirnya di institusi kepolisian.

Eks Kapolres Bima Tertunduk, Karir Hancur Narkoba!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penampilan Didik di hadapan majelis etik ini merupakan kelanjutan dari penetapannya sebagai tersangka peredaran narkoba pada Jumat, 13 Februari lalu, menyusul gelar perkara intensif yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kala itu, menegaskan bahwa AKBP Didik terbukti bersalah.

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, seperti dikutip chapnews.id.

Keterlibatan Didik terungkap dari kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita pun cukup beragam dan dalam jumlah signifikan, meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

Fakta mengejutkan lainnya diungkapkan oleh Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Meskipun hasil tes urine awal menunjukkan negatif, AKBP Didik dinyatakan positif narkoba berdasarkan uji sampel rambut atau Hair Follicle Drug Test yang dilakukan oleh Propam.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," jelas Kombes Pol Zulkarnain, mengindikasikan penggunaan narkoba yang lebih persisten. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggotanya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer