Chapnews – Nasional – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, baru-baru ini mengungkap sepuluh poin krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. RUU ini telah masuk dalam daftar prioritas legislasi untuk tahun 2026, menandakan potensi perubahan signifikan dalam sistem demokrasi Indonesia. Doli menekankan bahwa beberapa isu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara lainnya adalah masalah klasik yang kerap muncul dalam setiap revisi undang-undang kepemiluan, mulai dari sistem proporsional hingga penanganan sengketa.
Doli menjelaskan bahwa kesepuluh isu tersebut mencakup aspek-aspek fundamental hingga teknis penyelenggaraan pemilu yang akan kembali mengemuka di meja legislatif.

Berikut adalah 10 isu utama yang akan dibahas dalam RUU Pemilu:
- Sistem Pemilu Legislatif: RUU ini akan kembali mengkaji ulang format pemilihan anggota legislatif, apakah akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, beralih ke proporsional tertutup, atau bahkan mengadopsi sistem campuran yang baru.
- Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold): Perubahan ambang batas ini menjadi isu sensitif yang masih membutuhkan konsensus antar fraksi di DPR.
- Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold): Wacana penghapusan ambang batas presiden kembali mencuat, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
- Jumlah Kursi per Daerah Pemilihan (Dapil): Potensi perubahan dalam alokasi kursi di setiap daerah pemilihan juga akan menjadi bagian dari pembahasan.
- Sistem Konversi Suara ke Kursi: Mekanisme penghitungan suara menjadi kursi di DPR akan ditinjau ulang untuk memastikan keadilan dan representasi.
- Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemisahan penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional menjadi agenda penting.
- Pencegahan Politik Uang: Upaya perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic dan vote buying yang merusak integritas pemilu akan diperkuat.
- Digitalisasi Pemilu: Integrasi teknologi digital dalam setiap tahapan pemilu akan didorong untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Lembaga Penyelenggara Pemilu: Kritik terhadap profesionalitas dan integritas penyelenggara memicu pembahasan ulang mengenai struktur, jumlah anggota, pimpinan dari pusat hingga daerah, serta mekanisme seleksi mereka. Tujuannya adalah memastikan lembaga penyelenggara benar-benar independen, mandiri, imparsial, dan memiliki integritas profesional tinggi.
- Penyelesaian Sengketa Pemilu: Doli secara konsisten mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani sengketa pemilu, demi kepastian hukum dan proses yang lebih efektif.
"Dapat dikatakan, lima isu bersifat kontemporer, sementara lima lainnya adalah masalah klasik yang selalu mengemuka setiap kali kita membahas undang-undang kepemiluan," ujar Doli, seperti dikutip dari chapnews.id.
Masih Tahap Penyusunan Naskah Akademik
Meski urgensinya tinggi, Doli mengungkapkan bahwa RUU Pemilu masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf awal. Rapat lanjutan Komisi II DPR dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membahas progres penyusunan naskah akademik sempat tertunda tanpa alasan jelas. Doli mendesak agar proses ini dipercepat.
"Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang terburu-buru menjelang pemilu, karena itu bisa mengurangi objektivitas dan kualitas produk hukum," tegasnya. Percepatan ini penting mengingat jadwal tim seleksi panitia penyelenggara yang akan dimulai pada Agustus mendatang. Dengan sepuluh isu krusial yang menanti pembahasan, RUU Pemilu diprediksi akan membawa perubahan fundamental bagi lanskap politik dan demokrasi Indonesia di masa mendatang.


