Chapnews – Ekonomi – WASHINGTON DC – Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengetuk palu, menetapkan tarif dagang global sebesar 10 persen dalam putusan terbarunya. Menanggapi kebijakan yang berpotensi mengguncang pasar global ini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sejak jauh hari, berbagai skenario kebijakan tarif telah diantisipasi secara matang, bahkan sebelum putusan final tersebut dikeluarkan.
Menurut Seskab Teddy, upaya antisipasi ini telah dimulai sejak potensi tarif masih berada di level 32 persen. Melalui diplomasi langsung yang intens antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, potensi tarif tersebut berhasil ditekan signifikan menjadi 19 persen. Kini, dengan adanya putusan Mahkamah Agung AS yang menurunkan tarif lebih lanjut menjadi 10 persen, pemerintah menilai kondisi ini secara perhitungan justru lebih menguntungkan bagi Indonesia.

"Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," ujar Seskab Teddy dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026), menggarisbawahi kesiapan Indonesia menghadapi dinamika ekonomi global.
Seskab Teddy juga mengungkapkan bahwa para menteri terkait telah menyampaikan laporan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan agar seluruh potensi risiko yang mungkin timbul dari kebijakan tarif ini dipelajari secara komprehensif dan mendalam. Selain itu, Presiden juga meminta agar berbagai skenario kebijakan disiapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah perubahan lanskap perdagangan internasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, Airlangga menegaskan bahwa perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara, memastikan hubungan dagang kedua negara tetap stabil di luar putusan tarif global tersebut.


