Ads - After Header

Karier Hancur! Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Buntut Narkoba

Ahmad Dewatara

Karier Hancur! Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Buntut Narkoba

Chapnews – Nasional – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini harus menghadapi babak baru dalam kariernya setelah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, merupakan langkah awal menuju pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya dari institusi kepolisian, menyusul serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan penerimaan aliran dana haram.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menjelaskan bahwa mutasi Didik ke Yanma Polri bertujuan untuk memperlancar proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik. "Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," ujar Isir saat dikonfirmasi chapnews.id pada Sabtu (28/2). Sidang kode etik sebelumnya telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Didik, menandai berakhirnya pengabdiannya di Korps Bhayangkara.

Karier Hancur! Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Buntut Narkoba
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang menjerat AKBP Didik bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan sebuah koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan tidak main-main: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (ditambah 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Lebih lanjut, hasil tes sampel rambut atau Hair Follicle Drug Test juga mengonfirmasi bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba.

Tak hanya itu, AKBP Didik juga tersandung kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Pada Senin (16/2) lalu, Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang disalurkan melalui anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana haram tersebut diduga diterima Didik secara bertahap selama periode Juni hingga November 2025.

Dengan dicopotnya AKBP Didik, posisi Kapolres Bima Kota kini diemban oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB. Pergantian ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer