Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan dua kreator konten YouTube, Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan ini.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membenarkan peningkatan status Bigmo dan Resbob menjadi tersangka. "Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," ujarnya saat dikonfirmasi chapnews.id melalui pesan singkat pada Kamis (5/3).

Rizki menambahkan bahwa setelah penetapan ini, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap kedua YouTuber tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Agustus 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah mengenai perselingkuhan.
Menurut Anandya Dipo Pratama, kuasa hukum Azizah, pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo. "Yang di mana di situ, di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb," jelas Anandya saat ditemui di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Anandya menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. "Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan.



