Ads - After Header

Terkuak! Pandji Pragiwaksono Harap Kasus Toraja Berakhir Damai Adat

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komika kenamaan Pandji Pragiwaksono, didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, secara terbuka menyampaikan harapannya agar kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice. Pernyataan ini disampaikan Pandji usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (9/3).

Pandji menjelaskan bahwa harapan ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengedepankan penyelesaian secara restorative justice. "Ya kan kalau di KUHP baru, diutamakan kan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan diangkat, diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja," ujar Pandji, dikutip dari chapnews.id.

Terkuak! Pandji Pragiwaksono Harap Kasus Toraja Berakhir Damai Adat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menambahkan, kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan menjadi landasan sikapnya. Pandji juga mengungkapkan rasa syukurnya karena telah diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat Toraja, sebuah momen yang dianggapnya krusial dalam mencari titik terang permasalahan.

Mengenai upaya mediasi, Pandji menegaskan bahwa proses tersebut telah berlangsung melalui sidang adat Toraja yang ia ikuti sebelumnya. "Justru kan waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi tersebut yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari tiga puluh dua wilayah adat. Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir, ada perwakilannya. Lalu tujuh hakim ketuanya juga sudah hadir," jelasnya.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim, Pandji dicecar sebanyak 17 pertanyaan, yang sebagian besar berfokus pada detail dan hasil dari sidang adat Toraja yang telah ia jalani. Sebelumnya, dalam sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2), Pandji dijatuhi sanksi adat.

Sanksi tersebut meliputi kewajiban meminta maaf kepada leluhur dan membayar denda adat berupa satu ekor babi serta lima ekor ayam. Pandji menyatakan menerima sanksi tersebut dengan lapang dada, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, dan berjanji akan memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA. Menanggapi hal ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya akan secara serius mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja.

Himawan menekankan pentingnya penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, sejalan dengan hukum pidana nasional. Oleh karena itu, proses peradilan adat yang telah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam gelar perkara untuk menentukan apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dalam penegakan hukum.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer