Ads - After Header

Kabur ke Malaysia, Mafia Tanah PTSL Rp960 Juta Dicokok!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Otoritas kepolisian Indonesia berhasil meringkus Jimmy Lie, seorang buronan penting dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Penangkapan Jimmy Lie dilakukan di Malaysia pada Minggu (8/3), mengakhiri pelariannya setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, Jimmy Lie adalah figur sentral dalam skandal suap yang bertujuan mempercepat proses penerbitan dokumen peningkatan status hak atas tanah di wilayah tersebut.

Kabur ke Malaysia, Mafia Tanah PTSL Rp960 Juta Dicokok!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, Jimmy Lie diduga kuat menyuap H Sueb, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa Kalibaru, melalui perantara bernama Hasbullah. Tujuan suap fantastis senilai Rp960 juta ini adalah untuk memuluskan dan mempercepat pengurusan peningkatan status tanah milik Jimmy Lie serta pihak terkait lainnya dalam skema PTSL.

Sebelum penangkapan Jimmy Lie, proses hukum atas kasus ini telah bergulir. Empat tersangka lain yang terlibat telah menjalani persidangan dan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Namun, saat penyidikan berlanjut, Jimmy Lie justru tidak memenuhi panggilan kepolisian dan terbukti telah meninggalkan wilayah Indonesia.

Atas dasar itu, penyidik Polres Metro Tangerang Kota segera menetapkan Jimmy Lie dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nama Jimmy Lie resmi masuk dalam daftar buronan Interpol sejak 22 September 2023. Setelah periode hampir setengah tahun, keberadaan Jimmy Lie terdeteksi di Malaysia, hingga akhirnya berhasil diamankan pada Minggu lalu.

Jauhari menambahkan, setelah proses administrasi dan pemeriksaan awal selesai, tersangka akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer