Chapnews – Ekonomi – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan perlu mencermati informasi penting terkait daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung per Maret 2026. Sebanyak 21 kategori penyakit dan tindakan medis telah diatur secara spesifik tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini, khususnya pada Pasal 52, menjadi pedoman bagi seluruh peserta agar memahami batasan-batasan manfaat yang diberikan. Pengetahuan ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan perencanaan kesehatan yang lebih matang di masa mendatang. chapnews.id mencatat bahwa daftar ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari penyakit akibat kejadian tak terduga hingga prosedur estetika.

Berikut adalah 10 dari 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Perpres 82/2018 dan dikutip oleh chapnews.id:
- Kondisi Wabah atau Kejadian Luar Biasa: Pelayanan kesehatan untuk penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan Estetika dan Kecantikan: Perawatan dan tindakan medis yang bersifat estetika atau untuk tujuan kecantikan, termasuk operasi plastik.
- Prosedur Perataan Gigi: Prosedur perataan gigi atau ortodonti, seperti pemasangan behel.
- Cedera Akibat Insiden yang Dapat Dicegah: Penyakit atau cedera yang timbul akibat insiden yang sebenarnya dapat dicegah, misalnya tawuran atau perkelahian.
- Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang diterima di fasilitas medis di luar wilayah Indonesia.
- Pengobatan Eksperimental: Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau bersifat eksperimental.
- Terapi Komplementer Tanpa Bukti Efektivitas: Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum memiliki bukti efektivitas yang diakui melalui penilaian teknologi kesehatan.
- Penyakit Akibat Tindak Pidana: Penyakit atau cedera yang merupakan konsekuensi dari tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri: Kondisi kesehatan atau cedera yang diakibatkan oleh upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit Akibat Penyalahgunaan Zat: Penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
Penting bagi setiap peserta BPJS Kesehatan untuk terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah terkait pembaruan kebijakan jaminan kesehatan. Pemahaman yang komprehensif akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik.


