Chapnews – Nasional – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melancarkan kritik tajam terhadap langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas putusan bebas empat tahanan politik, termasuk Delpedro Marhaen. Upaya hukum ini, menurut TAUD, dinilai mengancam fondasi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Gema Gita Persada, salah satu pengacara dari TAUD, menegaskan bahwa pengajuan kasasi ini menunjukkan absennya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi. "Ini adalah respons yang tidak tepat terhadap produk hukum yang telah menciptakan preseden positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik," ujar Gema dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Rabu (8/4).

Gema mengingatkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi warga negara dari pemidanaan tanpa dasar, terutama dalam kasus putusan bebas. Meskipun praktik peradilan terkadang membuka celah untuk kasasi putusan bebas, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus sangat terbatas, hanya jika ada kesalahan penerapan hukum yang nyata dan mendasar, bukan sekadar ketidakpuasan terhadap hasil pengadilan. "Jaksa, sebagai penegak hukum, seharusnya mampu menilai kualitas produk hukum yang progresif," tambahnya.
Putusan bebas Delpedro dkk. tidak hanya memulihkan hak para terdakwa, tetapi juga menguatkan prinsip due process of law dan pentingnya pembuktian berbasis fakta, bukan tekanan politik. Gema khawatir, kebiasaan menguji putusan bebas tanpa dasar kuat bisa mengikis kepastian hukum, meruntuhkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, dan menciptakan chilling effect bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini, yang sejak awal sarat muatan politis, berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum dan menunjukkan penggunaan hukum pidana sebagai alat represi terhadap kebebasan sipil.
"Langkah kasasi dalam perkara ini berisiko mereduksi makna kemenangan hukum yang telah diperoleh Para Terdakwa melalui proses persidangan yang panjang dan terbuka. Kemenangan tersebut bukan semata kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi," tegas Gema.
Atas dasar itu, TAUD mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang langkah kasasi ini. Mereka juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi secara objektif, independen, dan berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas peradilan yang adil.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki argumennya sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meskipun KUHAP baru melarang kasasi terhadap putusan bebas, perkara Delpedro dkk. dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025. Oleh karena itu, hukum acara yang berlaku adalah KUHAP lama. "Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana yang sudah dilimpahkan dan dimulai pemeriksaannya tetap diadili berdasarkan KUHAP lama," terang Anang melalui pesan tertulis pada Selasa (7/4).
Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan kasasi pada 16 Maret 2026, menyusul putusan bebas yang diketok majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026. Selain Delpedro Marhaen, tiga kolega lainnya yang juga menjadi tahanan politik dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Menanggapi langkah jaksa, Delpedro Marhaen sendiri menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah "mengangkangi hukum" dan tidak menghormati putusan pengadilan.
Polemik hukum ini kini berada di tangan Mahkamah Agung, yang akan menentukan nasib putusan bebas yang telah diraih oleh para aktivis tersebut.


