Ads - After Header

Bukan Dana Tunai! Ini Skema PI 10% Migas untuk Daerah

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Skema Participating Interest (PI) 10 persen di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kerap disalahartikan sebagai dana segar yang langsung mengalir ke kas pemerintah daerah (Pemda). Padahal, hak kepemilikan usaha ini memiliki filosofi dan mekanisme yang jauh lebih kompleks. Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menyoroti pentingnya meluruskan pemahaman ini agar tidak terjadi ekspektasi yang keliru di masyarakat maupun kalangan Pemda.

Dahlan menjelaskan bahwa PI 10 persen bukanlah "amplop" yang bisa langsung dibagi-bagi ke kas daerah. Sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI merupakan hak kepesertaan usaha maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama hulu migas. Tujuannya adalah menyelaraskan kepentingan antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan Pemda di wilayah penghasil migas.

Bukan Dana Tunai! Ini Skema PI 10% Migas untuk Daerah
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan," kata Dahlan di Jakarta, Senin (27/7/2026), menegaskan bahwa semua pihak, termasuk kontraktor yang wajib memenuhi persyaratan AMDAL, harus tetap berada di koridor hukum.

Ia mencontohkan kasus di Riau, di mana angka Rp3,5 triliun sering disebut sebagai "duit" untuk daerah. "Itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," tegasnya, menggarisbawahi perbedaan fundamental antara pendapatan kotor dan keuntungan bersih.

Lebih dari sekadar penyelarasan kepentingan, PI 10 persen juga memberikan ‘economic involvement’ atau hak kepemilikan modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hak ini diberikan karena daerah penghasil adalah pihak yang paling menanggung dampak langsung dari aktivitas eksploitasi migas. Dengan skema ini, posisi daerah berubah dari sekadar penerima transfer pasif lewat Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi pelaku usaha aktif.

Dahlan menambahkan, perubahan ini membawa dampak positif berupa pembelajaran kelembagaan. BUMD yang terlibat akan belajar secara langsung bagaimana industri migas beroperasi, mulai dari aspek teknis, manajerial, hingga keuangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola potensi sumber daya alamnya secara lebih mandiri dan berkelanjutan, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer